Sukses

Indonesia Kini Miliki UU Perkoperasian yang Baru

Rakyat Indonesia kini memiliki Undang-Undang Perkoperasian yang baru untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Liputan6.com, Jakarta: Rakyat Indonesia kini memiliki Undang-Undang Perkoperasian yang baru untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pasalnya, dalam rapat paripurna DPR RI pada Kamis (18/10), DPR dan Pemerintah yang diwakili Menteri Koperasi dan UKM mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai Undang-Undang.

Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan mengatakan, persetujuan dari DPR yang kemudian disahkan dalam rapat paripurna merupakan satu kemajuan mengingat RUU Perkoperasian ini alot dalam pembahasannya. "Hal ini mempunyai makna yang sangat penting dan bersejarah bagi pemberdayaan Perkoperasian di Indonesia," kata Syarief dalam pembacaan pandangan pemerintah di sidang Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (18/10).

Menurut Syarief, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pada kenyataannya sudah tak memadai untuk digunakan sebagai instrumen pembangunan koperasi untuk dijadikan landasan hukum bagi pengembangan dan pemberdayaan koperasi. Terlebih dihadapkan kepada perkembangan tata ekonomi nasional dan global yang semakin dinamis dan penuh tantangan.

"Hal tersebut dapat dilihat dalam ketentuan yang mengatur nilai dan prinsip koperasi, pemberian status badan hukum, permodalan, kepengurusan, kegiatan usaha simpan pinjam koperasi dan peranan pemerintah," imbuh Syarief.

Lebih lanjut politisi Partai Demokrat ini menjelaskan, ada beberapa substansi penting sebagai wujud pembaharuan hukum yang telah dirumuskan bersama dalam UU Perkoperasian. "Salah satunya poin kedua yakni untuk mempertegas legalitas koperasi sebagai badan hukum maka pendirian koperasi harus melalui akta otentik," paparnya.

Karena itu, pemberian status dan pengesahan perubahan Anggaran Dasar merupakan wewenang dan tanggung jawab Menteri. Dalam hal permodalan dan selisih hasil usaha, juga disepakati rumusan modal awal koperasi serta penyisihan dan pembagian cadangan modal.

Pemerintah juga diamanatkan untuk dapat membentuk Lembaga Penjamin Simpanan anggota KSP (LPS-KSP) melalui Peraturan Pemerintah. Selain itu pemerintah juga diamanatkan untuk membentuk Lembaga Pengawas KSP (LP-KSP) yang bertanggung jawab kepada Menteri melalui Peraturan Pemerintah.

"Gerakan koperasi juga didorong untuk membentuk suatu lembaga yang mandiri dengan menghimpun iuran dari anggota serta membentuk dana pembangunan, sehingga pada suatu saat nanti DEKOPIN akan dapat sejajar dengan organisasi koperasi di negara lain yang mandiri sehingga dapat membantu koperasi dan anggotanya," ujar Syarief.(AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.