Sukses

Tunggu Sidang Vonis, Wa Ode Mengaji

Terdakwa kasus suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati menyempatkan diri membaca ayat suci Al Quran sebelum dimulainya sidang yang mengagendakan pembacaan vonis terhadap dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (18/10).

Liputan6.com, Jakarta: Terdakwa kasus suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati menyempatkan diri membaca Al Quran sebelum dimulainya sidang yang mengagendakan pembacaan vonis terhadap dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (18/10).

Dari pantauan Liputan6.com, usai menunaikan ibadah shalat asar, Wa Ode yang ditemani sejumlah kerabatnya ini terdengar lirih melantunkan Surat Yasin di mushola yang terletak di lantai dasar gedung Pengadilan Tipikor.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang sebelumnya mengaku pasrah terhadap apa yang akan menjadi keputusan majelis hakim ini juga mengaku lebih percaya diri setelah mendekat pada sang Pencipta. "Iya, saya memang lebih cerah," kata Wa Ode yang mengenakan pakaian terusan berwarna biru polos tersebut.

Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/10), mengagendakan pembacaan vonis terhadap Wa Ode Nurhayati yang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara selama empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara dalam kasus suap. Dalam kasus pencucian uang, Wa Ode dituntut hukuman 10 tahun kurungan dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara. (YUS) 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.