Sukses

Dua TKI Asal Pontianak Divonis Mati di Malaysia

Kakak beradik, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Pontianak, Kalimantan Barat, divonis hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi, Shah Alam, Selangor, Malaysia, karena menewaskan seorang pencuri berkewarganegaraan Malaysia, Kharti Raja, saat hendak mencuri di rumahnya pada 3 Desember 2010 lalu.

Liputan6.com, Kuala Lumpur: Kakak beradik, Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20) tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Pontianak, Kalimantan Barat, divonis hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi, Shah Alam, Selangor, Malaysia, Kamis (18/10).

Kedua TKI itu divonis mati karena menewaskan seorang pencuri berkewarganegaraan Malaysia, Kharti Raja, saat hendak mencuri di rumahnya pada 3 Desember 2010 lalu.

Pengacara keduanya, Yusuf Rahman, mengatakan, kejadian bermula saat korban hendak mencuri di rumah kakak beradik yang bekerja sebagai penjaga Play Station di Malaysia itu.

Sempat terjadi perkelahian saat Frans sempat berusaha menangkap pencuri berpostur tinggi besar itu. Sementara Dharry berusaha lari menyelamatkan diri karena takut. Setelah beberapa lama bergelut, Frans berhasil menangkap si pencuri dan menguncinya dari belakang hingga yang bersangkutan kehabisan napas dan meninggal.

Atas vonis mati kedua TKI tersebut, keduanya langsung mengajukan banding ke Mahkamah Banding (Mahkamah Rayuan) karena merasa tidak bersalah. Sayangnya, permintaan banding tersebut tidak dikabulkan dalam sidang putusan yang digelar hari ini.

Hakim tunggal, Nur Cahaya Rashad, tetap mengabulkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Zainal Azwar yang menjerat kedua TKI tersebut dengan Pasal 302 Undang-Undang Pidana Malaysia dengan hukuman maksimal digantung sampai mati. (FRD/ANT)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini