Sukses

Kasus Korupsi Hambalang, KPK Kembali Periksa Nazaruddin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (16/10) kembali melakukan pemanggilan terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pusat sarana pendidikan dan olahraga Hambalang di kawasan Bukit Sentul, Jawa Barat.

Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (16/10) kembali melakukan pemanggilan terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pusat sarana pendidikan dan olahraga Hambalang di kawasan Bukit Sentul, Jawa Barat.

Nazaruddin yang telah divonis selama 4,5 tahun penjara ini akan diperiksa sebagai saksi pada kasus Korupsi proyek Hambalang senilai Rp 2,5 triliun. "Yang bersangkutan akan diperiksa saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Selasa (16/10).

Pada kasus dugaan korupsi proyek Hambalang ini, KPK telah menetapkan mantan Kepala Biro Rumah Tangga dan Keuangan Kemenpora Dedi Kusdinar sebagai tersangka lantaran telah menyalahgunakan kewenangannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (16/10) kembali melakukan pemanggilan terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pusat sarana pendidikan dan olahraga Hambalang di kawasan Bukit Sentul, Jawa Barat.

Nazaruddin yang telah divonis selama 4,5 tahun penjara ini akan diperiksa sebagai saksi pada kasus Korupsi proyek Hambalang senilai Rp 2,5 triliun. "Yang bersangkutan akan diperiksa saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Selasa (16/10).

Pada kasus dugaan korupsi proyek Hambalang ini, KPK telah menetapkan mantan Kepala Biro Rumah Tangga dan Keuangan Kemenpora Dedi Kusdinar sebagai tersangka lantaran telah menyalahgunakan kewenangannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dedi disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (ARI)
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.