Sukses

Kasus Korupsi Pengadaan Alquran, KPK Periksa Dendy Prasetya

Tersangka kasus dugaan korupsi Alquran dan pengadaan Laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama, Dendy Prasetya, Selasa (16/10) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Liputan6.com, Jakarta: Tersangka kasus dugaan korupsi Alquran dan pengadaan Laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama, Dendy Prasetya, Selasa (16/10) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dendy yang tersangka kasus korupsi pengadaan Alquran, merupakan Direktur PT. Perkasa Jaya Abadi Nusantara ini datang dengan menggunakan kursi roda dan didampingi oleh kuasa hukumnya, Erman Umar.

Namun, Dendy enggan berkomentar apa pun terkait pemeriksaannya kali ini. Hanya kuasa hukumnya yang mengatakan, kliennya diperiksa sebagai saksi terkait penyelidikan kasus lain yang masih dalam penyelidikan.
"Ini pemeriksaan case lain, penyelidikan lain, jadi hanya saksi. Untuk laboratorium komputer," kata Erman di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/10).

Sebelumnya, Dendy Prasetya dan ayahnya, Zulkarnaen Djabar telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka pada kasus pengadaan Alquran dan pengadaan laboratorium Madrasah Tsanawiya di Kementerian Agama yang diduga merugikan negara hingga Rp 10 miliar. Namun, hingga kini KPK, belum juga menahan keduanya. (ARI)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini