Sukses

PT BTIM Bantah Terkait Kasus Pemerasan

Presiden Direktur PT Bahana TCW Investment Management (BTIM) Edward P Lubis membantah jika karyawan perusahaannya dikaitkan dengan kasus pemerasan jaksa yang tertangkap tangan di Cilandak Town Square, Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta: Presiden Direktur PT Bahana TCW Investment Management (BTIM) Edward P Lubis membantah jika perusahaannya dikaitkan dengan kasus pemerasan jaksa yang tertangkap tangan di Cilandak Town Square (Citos), Jakarta.

Dalam hak jawabnya yang diterima Liputan6.com, Jumat (12/10), Edward menegaskan, pihaknya keberatan dengan pemberitaan sejumlah media yang mengaitkan nama perusahaannya dengan pemberitaan miring tersebut. Menurutnya, tidak ada karyawan dari PT BIM yang bertransaksi dengan sesorang dari Kejagung dan tertangkap tangan di Citos. Menurutnya, tidak ada satu pun karyawan di perusahaannya yang melaporkan kasus ini ke bagian Jamwas Kejagung.

Edward menjelaskan, BTIM adalah perusahaan perseroan terbatas yang bergerak di bidang jasa keuangan. Karena itu, ia meminta agar perusahaannya tidak dikaitkan lagi dengan kasus tersebut karena dikhawatirkan merusak reputasi di mata shareholders maupun stakeholders.

Sementara, Direktur Penyidikan Kejagung Arnold Angkow mengatakan, Kejaksaan Agung membantah kasus dugaan pemerasan yang dilakukan dua oknum jaksa terhadap pengusaha sebesar Rp 2,5 miliar berkaitan dengan PT BIM. Pasalnya, PT BIM memang tidak punya perkara.

"Tidak ada yang berperkara seperti yang saya jelaskan kemarin. Cuma mereka empat tersangka pemeras dapat informasi lantas dikait-kaitkan supaya mendapatkan uang," kata Arnold di Gedung Bundar, Jakarta, Jumat (12/10).

Namun, tim penyidik tengah melakukan pemeriksaan untuk mengetahui motif di balik kasus pemerasan yang diduga dilakukan Jaksa Arief dan Jaksa Andri Fernando Pasaribu, pegawai Tata Usaha Sutarna, serta seorang jaksa gadungan Dede Prihartono.

Kasus ini terungkap setelah tertangkapnya Dede di pusat perbelanjaan di kawasan Cilandak usai menerima uang Rp 50 juta. Setelah pengembangan kasus, terseretlah tiga pegawai di korps Adyaksa yang bertugas pada Jamdatun tersebut. (ADI/FRD)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.