Sukses

KPK Gagal Periksa Tersangka Korupsi Alquran

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (12/10) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengarahan anggaran proyek Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama, Dendy Prasetya.

Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (12/10) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengarahan anggaran proyek Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama, Dendy Prasetya.

Namun, Dirut PT Perkasa Jaya Abadi dan anak kandung dari tersangka pada kasus yang sama, Zulkarnaen Djabar mengaku masih belum bisa memenuhi panggilan KPK. Dendy melalui kuasa hukumnya, Erman Umar beralasan bahwa kondisinya pasca kecelakaan kendaraan bermotor beberapa waktu lalu masih belum fit.

"Besok rencananya Dendy mau buka jahitan. Klien kami masih dalam fisiotherapy setelah dilakukan operasi pencabutan salah satu pen di kakinya hari Sabtu besok. Mungkin Minggu depan baru bisa diperiksa" kata Erman Umar di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10).

Erman juga membantah bahwa ketidakhadiran kliennya lantaran takut langsung ditahan oleh penyidik KPK. "Kalau mau tahan silahkan saja. Asal KPK bersedia merawat dan membawanya ke rumah sakit setiap dua hari sekali," kata Erman.

Pada kasus ini, Dendy bersama ayahnya Zulkarnaen Djabar ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengarahkan anggaran proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kemenag kepada perusahaan tertentu.

Dendy dan ayahnya Zulkarnaen Djabar diduga menerima fee sekitar Rp 10 miliar dari kedua proyek tersebut. KPK menetapkan keduanya diduga melanggar pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ARI)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini