Sukses

Kejagung Pecat Dua Jaksa Pelaku Pemerasan

Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy menegaskan dengan ditahannya dua jaksa dan satu pegawai Tata Usaha yang terlibat pemerasan terhadap seorang pengusaha sebesar Rp 2,5 Milyar maka dengan otomatis Kejaksaan Agung akan memecat mereka

Liputan6.com, Jakarta: Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy menegaskan dengan ditahannya dua jaksa dan satu pegawai Tata Usaha yang terlibat pemerasan terhadap seorang pengusaha sebesar Rp 2,5 Milyar maka dengan otomatis Kejaksaan Agung akan memecat mereka.

"Otomatis dengan dia ditahan dalam tempo satu bulan sejak ditahan saya akan mengusulkan kepada Jaksa Agunt untuk diberhentikan sementara, dan nanti bila sudah berkekuatan hukum tetap baru nanti diberhentikan, kan seperti itu prosedurnya sesuai PP 20 Tahun 2008," kata Marwan, di Jakarta.

Marwan menjelaskan terungkapnya kasus pemerasan pengusaha ini, karena ada keterlibatan dua Jaksa Arif dan Jaksa Andri Fernando Pasaribu, serta seorang pegawai tata usaha bernama Sutarna tersebut. Bermula ditangkapnya seorang pengangguran yang mengaku jaksa bernama Dede Prihartono.

Namun dari hasil pengembangan tersangka Dede, terungkap keterlibatan kedua jaksa baru itu dan pegawai TU pada Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara (Jamdatun). "Kita tidak menyangka di kasus itu ada jaksanya, begitu ditangkap dia mengakui adanya keterlibatan jaksa dibalik ini, yang menskenario perbuatan itu, dan ada juga seorang TU,"jelasnya.

Bahkan, surat pemanggilan penyidik yang digunakan para tersangka untuk menakut-nakuti korban adalah surat palsu. Diketahui dalam aksinya para tersangka menakut-nakuti korban dengan mengatakan bahwa proyek pengadaan barang dan jasa yang dilakukan perusahaan asal Kalimantan itu menyimpang.

Sementara itu terkait proyek itu sendiri  Marwan menduga para tersangka hanya mengada-ada bahwa ada penyimpangan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di perusahaan itu dengan tujuan menakuti-nakuti korban. (ARI)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.