26 May 2013 | 13:07:26

news

Martin, Si Tajir yang Gemar Pamer Kemewahan di Instagram

oleh Elin Yunita Kristanti

Anterior

news

Misteri Ruang UGD Tempat Presiden Kennedy Dinyatakan Tewas

oleh Elin Yunita Kristanti

Próxima
Pemerasan

Jaksa Pemeras Baru Bergabung di Kejagung

Pemerasan | oleh Edward Panggabean
Posted: 11/10/2012 15:35
Jaksa Pemeras Baru Bergabung di Kejagung
Liputan6.com, Jakarta: Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) ST Burhanudin mengatakan dua anak buahnya yang tertangkap dalam aksi pemerasan terhadap pengusaha sebesar Rp 2,5 miliar itu adalah jaksa yang baru bergabung di Jamdatun.

"Itu anak-anak baru gabung. Mereka bekas staf di Kejati DKI Jakarta," Kata Jamdatun Burhanudin disela-sela seminar bersama Komisi Kejaksaan RI di Hotel Atlet Century, Jakarta, Kamis (11/10).

Namun Pelaksana Harian Jaksa Agung Muda Pidana Umum itu enggan berkomentar lebih jauh soal motif kedua jaksa fugsional bernama Arif dan Andri Fernando Pasaribu, serta salah seorang pegawai tata usaha bernama Sutarna tersebut.

Seperti diketahui, Arief, Andri dan Sutarna bersama jaksa gadungan bernama Dede Prihatono tertangkap tangan karena diduga terlibat dalam komplotan aksi pemerasan terhadap pengusaha dari PT Bahana TCW Invesment Management (PT BIM).

Para tersangka itu terseret setelah satgas pengawasan Kejagung melakukan penyelidikan terhadap tersangka Dede Prihatono yang lebih dulu ditangkap di pusat perbelanjaan Cilandak Town Square (Citos). Di tangan Dede diperoleh uang Rp50 juta. Sedangkan jumlah uang yang akan diperas dari pengusaha itu mencapai Rp2,5 miliar.

Tersangka Dede sendiri diikuti tim satgas setelah korban pemerasan mengadu kepada petugas Jamwas bahwa dirinya akan diperas oleh DP. Petugas Jamwas kemudian meminta kepada korban itu untuk terus mengadakan pertemuan dengan jaksa yang diduga memeras tersebut. Pertemuan selanjutnya pun berlangsung di sebuah mal di kawasan Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.

Atas perbuatan itu para pelaku pemerasan dijerat dengan Pasal 15. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini para tersangka telah dibui di Rutan Salemba cabang Kejari. (ALI/ARI)


2 Komentar Untuk Artikel Ini
jong solo @ 2012-10-11 22:15:15
laknat ....rasanya dah biasa ak denger hal2 mcm gtu..MUAK
Tardja Ramlie @ 2012-10-11 21:05:32
Korupsi dinegri ini sudah mengakar kesegala lapisan: penegak hukum, wakil rakyat dll.Dugaan korupsi Aparat,Pejabat,Penegak Hukum terus mewarnai media cetak dan elektronik di Negara tercinta INDONESIA. Jika sdh begini apakah sila KemanusiaanYang Adil dan B
Gunakan Account Facebook atau Twitter Anda untuk Memberi Komentar

  
Follow Us Facebook Twitter RSS
Valas
Kurs Jual Beli
EUR 12723 12541
USD 9742 9678
JPY 99 97