Sukses

Kejagung Isyaratkan Tersangka Baru Kasus Chevron

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arnold Angkouw sepertinya akan mencari tersangka baru dalam kasus proyek fiktif bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta: Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arnold Angkouw sepertinya akan mencari tersangka baru dalam kasus proyek fiktif bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia. Bahkan, Arnold memastikan bila hasil pengembangan penyidikan ditemukan adanya keterlibatan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas), pihaknya tak segan-segan akan menjerat pihak pemerintah tersebut.

"Mau pemerintah mau siapapun kalau ada bukti kita hajar semuanya,"cetus Arnold Angkoaw kepada wartawan di Gedung Bundar, Kejagung, Kamis (11/10).

Arnold mengakui tim penyidik telah mendatangi kantor BP Migas beberapa waktu lalu untuk mencari sejumlah bukti guna melengkapi berkas para tersangka. "Dan sudah ditemukan (berkas), untuk membuktian korupsi," ujarnya.

Namun sejauh ini, penyidik belum menetapkan status tersangka dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup maupun BP Migas dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif bioremediasi dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 200 milliar. "Dugaan dari pemerintah belum ada," pungkasnya.

Dalam kasus ini, kejagung telah menetapkan tujuh tersangaka; lima dari Chevron yakni, Endah Rumbiyanti, Widodo, Kukuh, dan Bachtiar Abdul Fatah serta General Manager Chevron, Alexiat Tirtawidjaja. Sedangkan dua tersangka lainnya dari pihak kontraktor yang diduga fiktif yakni, Herlan, Direktur pada Perusahaan Kontraktor PT Sumigata Jaya, dan Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri. (ALI/ARI)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini