Sukses

Polisi Tetapkan Delapan Siswa SMA 70 Sebagai Tersangka

Setelah menetapkan enam tersangka baru dari para siswa SMA 70 Bulungan, Jakarta Selatan, kini jumlah tersangka kasus tawuran yang menewaskan Alawy Yusianto menjadi delapan orang.

Liputan6.com, Jakarta: Setelah menetapkan enam tersangka baru dari para siswa SMA 70 Bulungan, Jakarta Selatan, kini jumlah tersangka kasus tawuran yang menewaskan Alawy Yusianto menjadi delapan orang.

Sementara itu, Komite Sekolah SMA 70 menyayangkan ditetapkannya enam tersangka baru dalam kasus tawuran itu. Kepada wartawan, Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Hermawan memastikan jumlah tersangka dalam kasus tawuran yang menewaskan siswa SMA 6 Alawy Yusianto menjadi delapan orang, yang dipisah menjadi tiga berkas perkara.

Berkas pertama adalah tersangka Fitrah Ramadhani, penusuk Alawy. Berkas kedua atas tersangka "AD", yang membantu menyembunyikan Fitrah di Yogyakarta dan berkas terahir untuk enam tersangka baru para siswa SMA 70 yang diduga melakukan pengeroyokan.

Barang bukti yang disita dari para tersangka berupa bambu, gir, dan celurit. Sementara itu tim advokasi Komite SMA 70 menyayangkan tindakan Polres Jakarta Selatan. Komte sekolah bersikukuh para siswa kelas 3 itu tidak melakukan perbuatan pengeroyokan seperti yang dituduhkan oleh penyidik. Pasal pengeroyokan tidak bisa diterapkan pada tawuran. Rencananya akan dilakukan rekonstruksi pada hari Jumat dan diharapkan ketiga berkas akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan pada pekan depan. (FRD)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.