Sukses

Kejagung Berhentikan Sementara Jaksa Pemeras Rp 2,5 Miliar

Wakil Jaksa Agung Darmono menjelaskan telah memberhentikan sementara dua jaksa berinisal AFP dan A yang memeras seorang pengusaha sebesar Rp 2,5 miliar.

Liputan6.com, Jakarta: Wakil Jaksa Agung Darmono menjelaskan telah memberhentikan sementara dua jaksa berinisal AFP dan A yang memeras seorang pengusaha sebesar Rp 2,5 miliar. "Setiap jaksa yang dilakukan penahanan, itu akan disusul dengan pemberhentian sementara," kata Darmono saat ditemui di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (10/10).

Darmono menambahkan jika majelis hakim yang memimpin kasus pemerasan memutuskan Jaksa AFP dan A bersalah, kedua jaksa pemeras akan diberhentikan secara tak hormat dan dikeluarkan dari PNS dan Kejaksaan.

"Nah, kalau ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, bisa jadi diberi hukuman tetap yaitu diberhentikan dengan tidak hormat diberhentikan dari PNS maupun Kejaksaan," tutur Darmono.

Selanjutnya Darmono mengungkapkan, kasus kedua jaksa itu kini tengah ditangani Jampidsus. Nantinya, Jampidsus akan dalami kronologis dan kelanjutannya. "Secara lengkap (kronologisnya) akan disampaikan kemudian. Terhadap kasus itu telah diserahkan kepada Jampidsus akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkap Darmono.

Sebelumnya, Kejagung menemukan keterlibatan dua jaksa aktif dan seorang pegawai tata usaha di Kejagung yang melakukan pemerasan senilai Rp 2,5 miliar terhadap seorang pengusaha.

"Seorang jaksa gadungan berinisial DP kemarin ditangkap. Berlanjut bahwa hari ini berkembang fakta ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, yakni jaksa berinisial AFP dan A, serta S (staf TU)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M Adi Toegarisman di Kejagung, Jakarta, 9 Oktober silam. "Dalam hal ini ada empat orang yang terlibat," tegas Adi.

Adi menambahkan, jaksa aktif dan jaksa gadungan yang memeras pihak swasta dari perusahaan PT BIM itu selanjutnya akan diproses tim Jaksa Pidana Khusus (Pidsus). "Karena ada indikasi tindak pidana korupsi," ujar Adi [baca: Jaksa Pemeras Pengusaha Ditahan di Rutan Salemba].(ALI/AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.