Sukses

Enam Pelajar Tersangka Baru Dikenai Wajib Lapor

Enam tersangka baru kasus tawuran pelajar antara SMA Negeri 6 dengan SMA Negeri 70 Jakarta tidak ditahan polisi. Alasannya mereka masih di bawah umur yaitu 16 dan 17 tahun.

Liputan6.com, Jakarta: Enam tersangka baru kasus tawuran pelajar antara SMA Negeri 6 dengan SMA Negeri 70 Jakarta tidak ditahan polisi. Alasannya mereka masih di bawah umur yaitu 16 dan 17 tahun. Dengan demikian mereka hanya dikenai wajib lapor. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Rabu (10/10).

Dari 15 pelajar yang diperiksa polisi beberapa hari terakhir, enam di antaranya dijadikan tersangka. Namun para pelajar kelas tiga SMAN 70 ini tidak ditahan seperti tersangka utama Fitra Ramadhan yang berusia 19 tahun.

Namun, tak menutup kemungkinan para siswa SMAN 70 itu juga dapat ditahan bila tidak kooperatif menjalankan wajib lapor. "Kalau wajib lapor hari Senin dan Kamis tidak datang, tidak kooperatif atau lari tentu ada kemungkinan akan ditahan," ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Hermawan di kantornya di Jalan Wijaya II, Rabu (10/10).

Dalam kasus ini polisi mengenakan pasal berlapis yakni pembunuhan, penganiayaan, dan pengeroyokan yang berujung tewasnya siswa SMAN 6 Jakarta Alawy Yusianto Putra. Keenam tersangka itu berinisial MI (17 tahun), RB (16), GL (17), FZ (16), HS alias Kepot (17), dan JN (17).

Polisi menyebutkan kecil kemungkinan tersangka akan bertambah. Polisi akan menggelar reka ulang kasus tawuran pada pekan ini.

Tewasnya Alawy berlangsung pada 24 September silam. Korban diserang sejumlah pelajar SMAN 70 saat hendak membeli makanan [baca: Alawy Tewas Saat Membeli Makanan].(AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini