Sukses

Polri: Pelimpahan Kasus Korlantas Harus Sesuai Aturan

Menurut Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman, pelimpahan penanganan kasus yang melibatkan sejumlah petinggi Polri itu perlu dibahas lebih jelas agar tak melanggar aturan.

Liputan6.com, Jakarta: Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM di Mabes Polri, akan segera dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atua KPK.

Menurut Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Sutarman, pelimpahan penanganan kasus yang melibatkan sejumlah petinggi Polri itu perlu dibahas lebih jelas. Sehingga tak melanggar aturan yang ada. "Semua harus didiskusikan supaya secepatnya diserahkan ke KPK," kata Sutarman kepada para wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10).

Untuk itu, Jendral Polisi Bintang Tiga ini, menjelaskan akan segera mengirim anggotanya mendiskusikannya dengan KPK terkait mekanisme pelimpahan kasus. "Nanti saya akan mengutus Pak Nur Ali (Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri) untuk diskusi dengan penyidik KPK tentunya. Sehingga aturan semua dipatuhi dan kita menjalankan apa yang menjadi directive Pak Presiden," ungkap Sutarman.

Dalam pidato Senin malam, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan instruksi terkait kisruh KPK versus Polri. Di antaranya penanganan kasus simulator SIM yang melibatkan Irjen Djoko Susilo sepenuhnya ditangani KPK. Status kasus Novel Baswedan juga dinilai tak tepat waktu dan cara penanganannya. Kemudian terkait perselisihan menyangkut waktu penugasan penyidik polisi akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Sementara revisi Undang-undang KPK, Presiden meminta untuk ditunda. Selain itu, SBY juga minta KPK-Polri memperbaiki nota kesepahaman (MoU) yang sudah ditandatangani [baca: Polri Serahkan Kasus Simulator SIM ke KPK].(APY/AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.