Sukses

Mabes Polri Tetapkan Tersangka Baru Kasus Century

Mabes Polri telah menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus bailout Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun.

Liputan6.com, Jakarta: Mabes Polri telah menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus bailout Bank Century senilai Rp 6,7 triliun.

"Ada satu tersangka baru dalam kasus Bank Century atas nama Johanes Harwono. Sehingga total tersangka menjadi 38 orang," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim)  Polri Komjen Pol Sutarman, dalam rapat Tim Pengawas Century DPR di Gedung DPR, Senayan, Rabu (10/10).

Sutarman menjelaskan, Johanes ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Agustus lalu. Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut pasal yang dikenakan terhadap tersangka baru tersebut.

Selain itu, kata Sutarman, ada penambahan satu berkas yang dinyatakan lengkap atas nama Totok Kuncoro. "Ada penambahan satu berkas perkara yang dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum atas nama Totok Kuncoro dalam tindak pidana pencucian uang," ungkapnya.

Totok dijerat atas tuduhan penggelapan dana hasil penjualan aset Bank Century dan penipuan nasabah Bank Antaboga dengan cara menempatkan dana hasil kejahatan tersebut di rekening GNU.

"Dengan perkara pokok penipuan atau penggelapan dengan cara menempatkan dana hasil kejahatan di rekening GNU yang berasal dari penggelapan hasil penjualan aset Bank Century dan penipuan nasabah bank Antaboga," tuturnya.

Dengan demikian, jumlah perkara yang selesai penyidikan P21 atau yang berkas penyidikannya sudah lengkap adalah sebanyak 25 berkas perkara. "Dengan perincian telah divonis 14 berkas perkara, proses penuntutan 7, menunggu proses sidang 4," kata Sutarman.

Selain itu, Sutarman juga menjelaskan, ada penambahan satu laporan polisi yang merupakan pengembangan proses penyidikan kasus Antaboga Delta Sekuritas Indonesia. Sehingga total laporan polisi menjadi 12 laporan. "Untuk empat tersangka yang melarikan diri masih dalam proses pencarian dan berkoordinasi dengan interpol. Belum ada informasi terkait tersangka," katanya. (APY/YUS) 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini