Sukses

Terkait Novel Baswedan, Kapolri Tegur Kapolda Bengkulu

Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Polisi Sutarman mengatakan Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo telah menegur Kapolda Bengkulu terkait penetapan penyidik KPK Kompol Novel Baswedan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat pada 2004.

Liputan6.com, Jakarta: Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Polisi Sutarman mengatakan Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo telah menegur Kapolda Bengkulu terkait penetapan penyidik KPK Kompol Novel Baswedan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat pada 2004.

Hal tersebut juga menyikapi pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Senin (8/10) beberapa waktu lalu terkait waktu yang tidak tepat ketika pihak kepolisian menetapkan Novel sebagai tersangka di tengah kekisruhan antara kepolisian dan KPK saat ini.

"Sudah ditegur, teguran itu ya sanksi karena secara hukum kan tidak salah, mungkin secara etika," kata Sutarman saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10). (YUS)
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.