Sukses

Pejabat Kemenkeu Akan Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Korlantas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Simulator Surat Izin Mengemudi di Korlantas Mabes Polri.

Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian KeuanganAskolani terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Simulator Surat Izin Mengemudi di Korlantas Mabes Polri.

KPK juga akan memanggil perwira Polri yang bertindak sebagai panitia lelang Simulator SIM AKBP Wisnu Budaya. "Keduanya akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (10/10).

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan status tersangka kepada empat orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi simulator SIM. Mereka adalah Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukoco S Bambang.

Sementara, menurut Polri, hanya ada tiga tersangka yakni, Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukoco S Bambang. Pada kelanjutannya, Polri menetapkan dua tersangka baru yakni AKBP Teddy Rusmawan dan Kompol Legino. (APY)
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.