Sukses

Enam Pelajar SMAN 70 Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polisi akhirnya menetapkan enam pelajar SMAN 70, Jakarta Selatan, sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan pelajar SMAN 6, Alawy Yusianto Putra.

Liputan6.com, Jakarta: Polisi akhirnya menetapkan enam pelajar SMAN 70, Jakarta Selatan, sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan pelajar SMAN 6, Alawy Yusianto Putra.

Polisi memutuskan keenamnya sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dari Selasa (9/10) hingga Rabu (10/10) dini hari. Keenamnya dijerat pasal pengeroyokan terhadap Alawy.

Terkait perkembangan status tersebut, kuasa hukum SMAN 70, Suhendra Asido Hutabarat, mempertanyakan penetapan keenam tersangka baru tersebut. Ia juga meminta polisi untuk memisahkan mereka dari tindakan oknum yang diduga melakukan pembunuhan.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Fitrah Ramadhani alias Doyok sebagai tersangka yang diduga menajdi pembacok korban. Pelajar berusia 19 tahun itu,dijerat pasal berlapis yakni pembunuhan, penganiayaan, dan pengeroyokan. (APY/YUS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.