Sukses

Mekanisme <em>Outsourcing</em> Dikembalikan Kepada Undang-undang

Pemerintah akan mengembalikan tata pelaksanaan sistem kerja outsourcing atau alih daya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Di mana sistem kerja itu hanya diperuntukkan bagi jenis pekerjaan penunjang bukan pekerjaan inti.

Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah akan mengembalikan tata pelaksanaan sistem kerja outsourcing atau alih daya sesuai Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Di mana sistem kerja itu hanya diperuntukkan bagi jenis pekerjaan penunjang bukan pekerjaan inti.

"Pekerjaan inti merupakan pekerjaan yang harus dilakukan hubungan kerja langsung antara pengusaha dengan pekerja. Tidak melalui perusahaan pengerah tenaga kerja atau outsourcing," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di kantornya, Jalan Gatot Subroto Jakarta, Rabu (3/10) malam.

Menurutnya, semua pelaksanaan outsourcing harus mengacu dan sesuai dengan Undang-Undang 13/2003. Bahwa yang boleh dilakukan outsourcing hanya pekerjaan tambahan bukan pekerjaan pokok.

Di dalam undang-undang sudah disebutkan bahwa ada lima jenis pekerjaan yang boleh dilakukan melalui sistem outsourcing antara lain cleaning service, jasa keamanan, transportasi, katering, dan pekerjaan penunjang pertambangan/perminyakan.

Muhaimin menambahkan, bila dalam pelaksanaannya ke depan masih ada perusahaan outsourcing yang menyalurkan tenaga kerja tidak sesuai dengan yang diatur undang-undang, pihaknya akan mengambil tegas dengan mencabut izin operasional. "Akan diregistrasi ulang, yang tetap tidak sesuai aturan akan dicabut," tegasnya. (ARI)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini