Sukses

Kejagung Kembali Berkas Kasus Korupsi Korlantas Polri

Tim Jaksa Peneliti Kejaksaan Agung secara resmi telah memberikan petunjuk atau (P19) untuk tiga tersangka dari lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi Simulator SIM Korlantas Polri ke tim Penyidik Bareskrim Polri guna dilengkapi.

Liputan6.com, Jakarta: Tim Jaksa Peneliti Kejaksaan Agung secara resmi telah memberikan petunjuk atau (P19) untuk tiga tersangka dari lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi Simulator SIM Korlantas Polri ke tim Penyidik Bareskrim Polri guna dilengkapi.

Kepala Pusat PeneranganHukum (Kapuspenkum) Adi Toegarisman mengatakan, petunjuk yang diberikan tersebut karena masih ada kelengkapan formil dan materil yang harus dilengkapi sesuai petunjuk Jaksa Peneliti. "Untuk saat ini telah dikembalikan berkas pada Jumat (28/9)kemarin. Untuk berkas perkara tersangka BS, tersangka Brigjen Pol DP, dan Kompol L itu sudah dikirim ke penyidik dengan ptujuk untuk di lengkapi," kata Adi Toegarisman di Kejagung, Senin (1/10) malam.

Seperti diketahui, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Simulator SIM. Mereka adalah mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek simulator SIM, Ketua Pengadaan Simulator SIM yakni AKBP Teddy Rusmawan, mantan Bendahara Korlantas Kompol Legimo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang.

Selain Polisi yang telah menetapkan lima tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi juga dalam kasus ini telah menetapkan empat tersangka yakni mantan Kepala Korlantas Irjen Pol Djoko Susilo bersama wakilnya Brigjen Pol Didik Purwanto serta pengusaha Budi Santoso dan Sukotjo S. Bambang. (ARI)



* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini