Sukses

Dua Pegawai Perusahaan Properti Diperiksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (1/10) menjadwalkan memeriksa dua orang pegawai sebuah perusahaan properti terkait kasus dugaan suap pengadaan Al Quran dan Laboratorium di Kementerian Agama.

Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (1/10) menjadwalkan memeriksa dua orang pegawai sebuah perusahaan properti terkait kasus dugaan suap pengadaan Al Quran dan Laboratorium di Kementerian Agama.

Elsye Susana dan Sumarwi karyawan yang bekerja di PT Graha Andrasentra Propertindo ini akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Zulkarnaen Djabar. "Keduanya akan diperiksa untuk saksi ZD (Zulkarnaen Djabar)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Senin (1/10).

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya yakni anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendi Prasetya yang tercatat sebagai Sekjen Gerakan Muda MKGR.

Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b subsidair Pasal 5 ayat 2, lebih subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi. Mereka diduga telah menerima suap yang Nominalnya diduga mencapai sekitar Rp. 10 miliar. Keduanya diduga terlibat dalam pembahasan anggaran proyek pengadaan Al Quran pada tahun 2011 senilai Rp 20 miliar. Sementara untuk pengadaan laboratorium komputer senilai Rp 31 miliar. (ARI)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini