Sukses

Anggota DPR Lemahkan KPK, Jangan Pilih di 2014

Direktur Advokasi Pukat UGM, Oce Madril, menyarankan untuk tak memilih lagi anggota DPR yang terbukti berniat melemahkan KPK melalui revisi UU No.30/2002.

Liputan6.com, Jakarta: Protes atas pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui draf revisi Undang-Undang KPK Nomor 30/2002 yang telah masuk di Badan Legislasi (Baleg) DPR terus bergulir. Direktur Advokasi Pukat Universitas Gajah Mada, Oce Madril, menilai revisi UU tersebut hanya akan melemahkan fungsi dan peran KPK sebagai lembaga independen pemberantasan korupsi di Indonesia. 
 
"Bahwa kalau ada pihak-pihak yang ingin KPK dilemahkan atau dibubarkan, itu sama saja pihak-pihak yang mengkhianati semangat reformasi. Hari ini, bangsa Indonesia membutuhkan KPK karena korupsi masih ada di segala lini," kata Madril saat diskusi dialog polemik dengan tajuk "Revisi UU KPK" di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (29/9).
 
Hal yang sama diungkapkan praktisi hukum Teuku Nasrullah. Ia menilai, masyarakat bisa saja mencopot jabatan seorang anggota Dewan atau bahkan tak lagi memilihnya dalam pemilu legislatif, apabila terbukti ingin menghabisi kekuatan KPK melalui draf revisi UU tersebut.
 
"Jadi, kalau ada yang ingin menghabisi KPK. Maka jangan bubarkan DPR, karena DPR tidak bisa dibubarkan, itu lembaga negara, jadi kita turunkan anggota DPR-nya kalau ingin menghancurkan UU KPK. KPK masih sangat diperlukan dan harus diperkuat dengan sistem hukum yang benar. Jadi bisa juga jangan pilih anggota DPR di Pemilu 2014 bila ia ingin melemahkan KPK," tegas Nasrullah.(APY/ADO)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini