Sukses

Yusril: Revisi UU Jangan Sampai Lemahkan KPK

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menggangap perlu dilakukan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Namun, hal itu jangan sampai melemahkan lembaga itu sendiri.

Liputan6.com, Jakarta: Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menggangap perlu dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, hal itu jangan sampai melemahkan lembaga itu sendiri. 
 
"Saya kira tentu revisi itu ingin mencari posisi yang lebih baik, menajamkan yang belum tajam. Saya kira turut membantu secara demokrasi dan terbuka," kata Yusril di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Kamis (27/9).
 
Kendati demikian, Yusril enggan menjelaskan secara gamblang soal usulan revisi tersebut. Bahkan, Yusril mengaku dirinya tidak pernah diundang DPR untuk dimintai pendapatnya terkait hal ini.
 
Sementara pengamat Hukum Tata Negara lainnya, Margarito Kamis, menambahkan UU KPK tidak perlu diubah. Ia beralasan perubahan itu hanya ketakutan DPR saja. "Selama ini kan pembongkaran kasus korupsi itu dari penyadapan, lalu mau dikurangi kewenangannya. Hal ini bisa menjadi penghambat kinerja KPK," ujar Margarito. 
 
Sebelumnya, tersiar kabar anggota DPR dari sejumlah partai mengusulkan dan mendorong adanya revisi UU KPK. Namun, beberapa pengamat dan publik menilai jika UU itu direvisi karena niat untuk melemahkan KPK.(ALI/ADO)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.