Sukses

Miranda Goeltom Divonis Tiga tahun

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun terhadap terdakwa kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 Miranda Swaray Goeltom.

Liputan6.com, Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun terhadap terdakwa kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 Miranda Swaray Goeltom. Selain itu, Miranda juga diwajibkan membayar denda sebesarRp 100 juta.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Gusrizal di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/9).

Majelis hakim menilai, Miranda telah terbukti melakukan tindak pidana penyuapan sebagaimana diatur Pasal 5 ayat 1 huruf b UU 31/1999sebagaimana diubah 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 5 ayat 1 KUHP.
 
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Miranda dihukum selama empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. (YUS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.