Sukses

Zulkarnaen Djabar Kembali Diperiksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (25/9) menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan penyuapan proyek pengadaan Al Quran dan IT Laboratorium Komputer di Kementrian Agama, Zulkarnaen Djabar.

Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (25/9) menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan penyuapan proyek pengadaan Al Quran dan IT Laboratorium Komputer di Kementrian Agama, Zulkarnaen Djabar.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, lembaganya akan memeriksa Zulkarnaen yang juga politisi Partai Golkar tersebut sebagai tersangka. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Priharsa saat dikonformasi.

Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan Zulkarnaen dan puteranya, Dendy Prasetya sevagai tersangka karena diduga telah menerima suap sebesar lebih dari Rp 10 miliar terkait penganggaran proyek di Kementerian Agama periode 2010 dan 2012.

Namun, hingga kini KPK baru menahan Zulkarnaen di Rutan yang berada di lantai dasar gedung antikorupsi tersebut. Sedangkan sang anak, Dendy Prasetya belum ditahan lantaran mengalami kecelakaan sebelum diperiksa KPK beberapa waktu lalu. (ARI)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini