Sukses

Kejaksaan Cekal Dua Tersangka WNA yang Kabur

Kejagung mengirimkan surat cegah tangkal kepada pihak Imigrasi menyusul kaburnya dua tersangka WNA, Mzyece Isilio alias Sky warga negara Zambia dan Mickelson Inzagi Joe alias Eric Joe saat dibawa menuju rutan.

Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung mengirimkan surat cekal kepada Imigrasi menyusul kaburnya dua tersangka WNA, Mzyece Isilio alias Sky warga negara Zambia dan Mickelson Inzagi Joe alias Eric Joe saat dibawa menuju rutan. "Surat pencekalan sudah keluar dan telah diberikan kepada institusi terkait," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) M Adi Toegarisman di Kejagung, Jakarta, Selasa (18/9).

Kendati demikian, Adi belum dapat memberikan keterangan secara jelas. Ia beralasan tim Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tengah mengevaluasi dan meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk jaksa pengawal tahanan.

"Kejadiannya kita masih menunggu evaluasi pemeriksaan. Nanti kalau sudah ada pemeriksaan, akan disampaikan," katanya kepada wartawan. "Siapa yang harus diperiksa, kalau akan dibawa ke ranah pengawasan, ya nanti itu berdasarkan hasil pemeriksaan," sambungnya.

Sebelumnya PN Jaksel membantah dua terdakwa WNA kabur di lingkungan pengadilan usai vonis majelis hakim, Rabu (12/9) pekan lalu. Juru bicara Pengadilan M. Samiadji menyatakan dua terdakwa, Sky dan Joe kabur saat berada di luar kompleks PN Jaksel. "Kaburnya bukan saat di PN Jakarta Selatan. Kaburnya di luar, di jalan atau saat di Rutan, saya tidak tahu," ujar Samiadji.

Beredar kabar, dua terdakwa itu kabur usai sidang dan hendak dibawa ke Rumah Tahanan Salemba. Di tengah perjalanan, keduanya berhenti sejenak menikmati makan malam di sekitar jalan Jaksa, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Di tempat itu, kedua terdakwa menghilang.

Seperti diketahui, dua terdakwa kasus pemalsuan uang dolar AS itu dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Vonis lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 2,5 tahun penjara. Kepala Kejari Jaksel Masyhudi mengaku mengerahkan personel untuk mencari dan menangkap dua tahanan tersebut. Namun hingga kemarin belum berhasil.(ALI/AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.