Liputan6.com, Jakarta: Mabes Polri meminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM), Brigjen Didik Purnomo dilakukan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Hal tersebut dikemukakan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (12/9).
Menurut Busyro, permintaan tersebut disampaikan langsung Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal (Pol) Sutarman atas arahan Kapolri Jenderal Timur Pradopo. "Kemarin beliau (Sutarman) ditugasi Kapolri. KPK dipersilahkan memeriksa di tahanan Pak Didik. Sejak awal Kabareskrim sudah menawarkan untuk memperlancar pemeriksaan kepada Didik," kata Busyro.
Hingga kini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Irjen (Pol) Djoko Susilo, Didik Purnomo, serta pengusaha Sukotjo S Bambang dan Budi Susanto. Keempatnya dijerat dengan pasal penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara. Ada pun Didik, Sukotjo, dan Budi juga menjadi tersangka di kepolisian. (APY/FRD)
Menurut Busyro, permintaan tersebut disampaikan langsung Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal (Pol) Sutarman atas arahan Kapolri Jenderal Timur Pradopo. "Kemarin beliau (Sutarman) ditugasi Kapolri. KPK dipersilahkan memeriksa di tahanan Pak Didik. Sejak awal Kabareskrim sudah menawarkan untuk memperlancar pemeriksaan kepada Didik," kata Busyro.
Hingga kini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Irjen (Pol) Djoko Susilo, Didik Purnomo, serta pengusaha Sukotjo S Bambang dan Budi Susanto. Keempatnya dijerat dengan pasal penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara. Ada pun Didik, Sukotjo, dan Budi juga menjadi tersangka di kepolisian. (APY/FRD)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.