Sukses

Dua Terpidana Korupsi Bank Mandiri Belum Juga Dieksekusi

Fachrudin Yasin dan Roy Achmad Ilham, terpidana kasus dugaan korupsi kredit Bank Mandiri belum juga dieksekusi kejaksaan setelah Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) keduanya. Kejari Jakarta Selatan Beralasan belum menerima salinan PK.

Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku tim eksekutor belum juga mengeksekusi dua petinggi Bank Mandiri yang menjadi terpidana kasus dugaan korupsi kredit Bank Mandiri sebesar Rp 51,542 miliar. Keduanya adalah Fachrudin Yasin dan Roy Achmad Ilham.

Kepala Kejari Jaksel Masyhudi beralasan pihaknya belum juga menerima salinan putusan menyusul ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA) tiga bulan lalu.

"Kita belum terima salinan putusannya tapi kita terus berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menanyakan salinan putusan tersebut," kata Masyhudi usai menyambangi Kapuspenkum Kejagung, Jakarta, Senin (10/9).

Terkait dua petinggi perusahaan swasta PT Arthabhama Texindo dan PT Trimustika Texindo yakni Cornelis Andri Haryanto dan Hartanto Setiadi yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap, belum juga diajukan ke pengadilan. Padahal, berkas keduanya lengkap sejak 3 Agustus lalu.

Menyikapi hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman menegaskan kedua tersangka Cornelis dan Hartanto sudah diajukan ke pra-penuntutan. "Kita tidak pernah menututupi perkara. Jika sudah lengkap, pasti akan diajukan ke pengadilan," janji Adi. Adi berharap dalam waktu dekat hasil penelitian perkara tersebut dapat diketahui, sehingga secepatnya dapat diajukan ke pengadilan. (ADI/FRD)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini