Sukses

Eksepsi KPK Ditolak, Praperadilan Tommy Berlanjut

Persidangan praperadilan menolak eksepsi KPK yang menyebut pengadilan tak berhak mengadili gugatan yang dilayangkan tersangka Tommy Hindratno.

Liputan6.com, Jakarta: Persidangan praperadilan menolak eksepsi Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang menyebut pengadilan tak berhak mengadili gugatan yang dilayangkan tersangka Tommy Hindratno. Menurut hakim tunggal Sayfoni, pengadilan berhak memeriksa gugatan terkait penahanan serta perpanjangan penahanan yang dilakukan penyidik KPK atas kasus dugaan suap pengurusan restitusi pajak.

"Mengadili, menolak eksepsi termohon (KPK). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili dan memeriksa praperadilan ini," tegas Sayfoni dalam putusan selanya di persidangan PN Jaksel, Kamis (6/9).

Dalam putusan selanya Sayfoni tak sependapat terhadap eksepsi KPK yang menyebut perkara ini adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK), sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.

Namun pengadilan berkesimpulan materi pokok persidangan terkait sah tidaknya penahanan terhadap tersangka Tommy akan tetap dilanjutkan di PN Jaksel, dan Pengadilan berhak mengadili praperadilan yang diajukan pemohon.

Dengan ditolaknya eksepsi KPK, sidang gugatan praperadilan yang diajukan Tommy terhadap KPK dilanjutkan Jum'at esok dengan agenda pembuktian.

Sementara Tommy selaku pemohon, melalui pengacaranya, Tito Hananta Kusuma mengatakan pihaknya siap untuk sidang lanjutan dan siap memberikan bukti dan saksi atau ahli. Kendati demikian, hakim bersikukuh sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian pada persidangan Jumat esok.

"Untuk bukti surat, kalau mau ajukan saksi dan bukti silakan pada persidangan besok yang dimulai jam 09.00 WIB. Saya harap kedua pihak dapat hadir tanpa dipanggil kembali dengan agenda pembuktian saksi atau ahli," ujar Sayfoni.(ALI/AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini