Sukses

KPK Periksa Pejabat Kemenpora

KPK memeriksa Deputi Kementerian Pemuda dan Olahraga, Djoko Pekik Irianto, sebagai saksi. Sebelumnya, Djoko sempat mangkir dari panggilan KPK.

Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaa suap revisi Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan PON XVIII di Pekanbaru, Riau. Lembaga yang dipimpin Abraham Samad itu memeriksa Deputi Kementerian Pemuda dan Olahraga, Djoko Pekik Irianto, Senin (3/9) sebagai saksi.
 
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Jakarta, Senin (3/9). Sebelumnya, Djoko sempat mangkir dari panggilan KPK dan hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap Djoko masih berlangsung. 
 
Pada kasus ini, sebelumnya KPK menangkap M Faisal Aswan (anggota DPRD Riau dari Partai Golkar) dan Muhammad Dunir (PKB). Dua lainnya adalah Eka Dharma Putra (Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Riau) dan Rahmat Syahputra (karyawan PT Pembangunan Perumahan Persero).
 
Setelah melakukan pendalaman, KPK kemudian menetapkan Lukman Abbas, mantan Kadispora Riau yang juga staf Ahli Gubernur dan Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin. KPK juga menetapkan tujuh anggota DPRD Riau sebagai tersangka. Mereka adalah Adrian Ali (PAN), Abubakar Sidiq, Tengku Muhazza (Demokrat), Syarif Hidayat, M Rum Zein, Zulfan Heri, dan Rukman Asyardi (PDIP).(ALI/ADO)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini