Liputan6.com, Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) dengan terdakwa Miranda Swaray Goeltom. Sidang yang masih mengagendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi ini menghadirkan terpidana kasus yang sama, Nunun Nurbaeti.
Â
Nunun yang juga istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun pada persidangan ini menegaskan bahwa pertemuan antara Miranda dengan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 di rumahnya di Jakarta Selatan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004.
Â
"Dalam rangka membantu Miranda sebagai DGS BI," kata Nunun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/9). "Ibu Miranda telepon ke saya minta dipertemukan dengan anggota DPR. Tapi dalam pertemuan itu saya tidak ikut bicara," sambung Nunun.
Â
Dalam kasus ini, Miranda terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Ia dinyatakan bersama-sama terdakwa Nunun Nurbaeti memberikan cek pelawat senilai Rp 20,850 miliar kepada anggota DPR periode 1999-2004. Anggota DPR tersebut yaitu Hamka Yandhu dari Fraksi Partai Golkar, Dhudie Makmun Murod dari Fraksi PDI Perjuangan, Endin J Soefihara dari Fraksi PPP, dan Udju Djuhaerie dari Fraksi TNI/Polri.(ALI/ADO)
Â
Nunun yang juga istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun pada persidangan ini menegaskan bahwa pertemuan antara Miranda dengan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 di rumahnya di Jakarta Selatan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004.
Â
"Dalam rangka membantu Miranda sebagai DGS BI," kata Nunun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/9). "Ibu Miranda telepon ke saya minta dipertemukan dengan anggota DPR. Tapi dalam pertemuan itu saya tidak ikut bicara," sambung Nunun.
Â
Dalam kasus ini, Miranda terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Ia dinyatakan bersama-sama terdakwa Nunun Nurbaeti memberikan cek pelawat senilai Rp 20,850 miliar kepada anggota DPR periode 1999-2004. Anggota DPR tersebut yaitu Hamka Yandhu dari Fraksi Partai Golkar, Dhudie Makmun Murod dari Fraksi PDI Perjuangan, Endin J Soefihara dari Fraksi PPP, dan Udju Djuhaerie dari Fraksi TNI/Polri.(ALI/ADO)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.