Sukses

Nunun: Miranda Minta Bertemu Anggota DPR

Nunun Nurbaeti menegaskan bahwa pertemuan antara Miranda dengan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 di rumahnya terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004.

Liputan6.com, Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) dengan terdakwa Miranda Swaray Goeltom. Sidang yang masih mengagendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi ini menghadirkan terpidana kasus yang sama, Nunun Nurbaeti.
 
Nunun yang juga istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun pada persidangan ini menegaskan bahwa pertemuan antara Miranda dengan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 di rumahnya di Jakarta Selatan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004.
 
"Dalam rangka membantu Miranda sebagai DGS BI," kata Nunun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/9). "Ibu Miranda telepon ke saya minta dipertemukan dengan anggota DPR. Tapi dalam pertemuan itu saya tidak ikut bicara," sambung Nunun.
 
Dalam kasus ini, Miranda terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Ia dinyatakan bersama-sama terdakwa Nunun Nurbaeti memberikan cek pelawat senilai Rp 20,850 miliar kepada anggota DPR periode 1999-2004. Anggota DPR tersebut yaitu Hamka Yandhu dari Fraksi Partai Golkar, Dhudie Makmun Murod dari Fraksi PDI Perjuangan, Endin J Soefihara dari Fraksi PPP, dan Udju Djuhaerie dari Fraksi TNI/Polri.(ALI/ADO)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini