Sukses

Polisi Gulung Komplotan Judi Online

Petugas Reserse Mobile Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus perjudian online. Terdapat 12 tersangka yang menjadi pengelola dan pemain judi ditangkap.

Liputan6.com, Jakarta: Petugas Reserse Mobile Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus perjudian online. Terdapat 12 tersangka yang menjadi pengelola dan pemain judi ditangkap.

Kepala Subdit Resmob AKBP Herry Heryawan menjelaskan, pihaknya menggerebek tempat permainan judi game online di Jalan Muara Karang Raya Blok G 6T Nomor 48, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Ahad (2/9) dini hari. "Saat ini, kasus dilanjutkan di Polres Jakarta Utara," ujarnya.

Menurut Herry, pihaknya mengamankan 12 orang tersangka yang sedang asyik bermain judi. Tersangka yang diamankan terdiri dari pengelolan judi yakni Riyadi, Opiuw (atasan Riyadi), Ahok (atasan Riyadi), Lela Amelia (penyimpan uang hasil judi), Juheng (pengawas), dan Linda (kasir). Sementara, enam pemain judi atas nama Sidik Halim, Koek Soen, Buyung, Sunardi, Tedy Hartono, dan Wi Ayak.

"Para tersangka dikenakan pasal 303 KUHP terntang Perjudian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," terangnya. Dalam penggerebekan itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 59 unit komputer berserta CPU dan monitor, uang tunai Rp 16,9 juta, uang tunai 400 Dollar AS, dan 330 Ringgit Malaysia. (ARI)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini