Sukses

Cirus Sinaga Belum Dipecat dari Kejagung

Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, terpidana Jaksa non aktif Cirus Sinaga belum dipecat dari Kejaksaan Agung karena belum menerima salinan putusan setelah kasasi Cirus ditolak Mahkamah Agung.

Liputan6.com, Jakarta: Jaksa Agung Basrief Arief mengakui terpidana Jaksa non aktif Cirus Sinaga belum juga dipecat dari Kejaksaan Agung. Ia beralasan belum menerima salinan putusan setelah kasasi Cirus ditolak Mahkamah Agung.

"Sampai hari ini saya belum menerima laporan telah diterimanya putusan terhadap saudara Cirus Sinaga," kata Jaksa Agung Basrief Arief usai pelantikan pejabat eselon II, di Kejagung, Jakarta, Jumat (31/8).

Padahal, Basrief beralasan, sesuai standar operasional prosedur diterimanya salinan dari MA untuk disampaikan kepada Kejaksaan Negeri selaku jaksa eksekutor. Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi akan memberikan kepada Kejaksaan Agung untuk mengambil sikap terhadap keputusan tersebut. Namun, kenyataannya hal itu belum dilakukan jajarannya. "Saya dengar itu di Kejari Jaksel, nanti kita tanyakan untuk segera diserahkan ke Kejagung," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Kejari Jakarta Selatan Masyhudi, mengaku telah menerima putusan kasasi dari MA yang menghukum Cirus selama lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Seperti diketahui, Cirus dihukum karena terbukti menghalangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan pada sidang kasus korupsi pajak Gayus Tambunan. Saat itu, Cirus selaku jaksa peneliti di Kejagung ketika menangani perkara Gayus Tambunan. Cirus dituding merekayasa dakwaan terhadap Gayus dengan tidak menjerat menggunakan pasal tindak pidana korupsi, melainkan menggunakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (ADI/FRD)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini