Sukses

Habib Rizieq Resmi Ditahan

Seusai pemeriksaan, Rizieq menolak menandatangani BAP. Namun, polisi telah membuat berita acara penolakan. Dengan begitu, penahanan Rizieq tetap sah dan dapat dilanjutkan.

Liputan6.com, Jakarta: Setelah diperiksa selama 14 jam, Ketua Umum Front Pembela Islam Habib Rizieq akhirnya resmi menjadi tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya. Status Habib sebagai tersangka dalam kasus perusakan sejumlah tempat hiburan beberapa waktu silam. "Penahanan Rizieq dilakukan setelah polisi mendengarkan keterangan sejumlah saksi," kata Kepala Direktorat Reserse Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Andi Chaeruddin, Kamis (17/10) dini hari [baca: FPI Bertanggung Jawab Atas Perusakan GOR Kemakmuran].

Selain mendengarkan keterangan saksi, menurut Andi, penahanan Rizieq dilakukan karena polisi memiliki sejumlah barang bukti berupa surat dan bukti materi lainnya. Bukti itu memberi petunjuk bahwa Rizieq memang terlibat dalam tindak pidana. Ia dinilai melanggar Pasal 160 KUHP karena menghasut atau menyuruh orang melakukan tindak pidana dan melawan aparat yang sah. Dengan begitu, Habib Rizieq bisa diancam hukuman enam tahun penjara.

Pemeriksaan Rizieq berlangsung sejak pukul 09.45 WIB hingga pukul 24.00 WIB [baca: Habib Rizieq Diperiksa Hingga Petang]. Seusai pemeriksaan, Rizieq menolak menandatangani berita acara pemeriksaan. Namun, polisi telah membuat berita acara penolakan. Dengan begitu, penahanan Rizieq tetap sah dan dapat dilanjutkan.

Menurut Rizieq, dirinya sengaja tak menandatangani BAP karena penyidik tak dapat menjelaskan alasan yuridis penahanan. Selain itu, dia juga sudah bersikap kooperatif dengan datang ke Polda Metro Jaya dan menunjukkan itikad baik kepada polisi.(ULF/Apriliana dan Agus Kusnohadi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.