Sukses

Kadis PU Kabupaten Seluma Divonis Empat Tahun

Pengadilan Tipikor, Kamis (30/8), menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kabupaten Seluma Erwin Paman.

Liputan6.com, Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Kamis (30/8), menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kabupaten Seluma Erwin Paman. Erwin dianggap terbukti melakukan menyuap puluhan angggota DPRD Seluma.

Selain hukuman badan, Erwin pun diwajibkan membayar denda sebesar Rp 150 juta. Bila denda tak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Selain Erwin, majelis hakim dalam persidangan menjatuhkan hukuman yang sama pada Direktur Operasioan PT Puguk Sakti Permai (PSP) Ali Amra.

"Menyatakan, terdakwa satu Erwin Paman dan terdakwa dua Ali Amra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut sebagaimana Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair ke satu," kata Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini.

Hakim menilai, hal yang memberatkan dari perbuatan kedua terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Kedua terdakwa juga tak merasa bersalah atas perbuatannya, bahkan tak menunjukkan penyesalan. Sedangkan, hal yang meringankan kedua terdakwa dinilai berlaku sopan dalam menjalani persidangan.(AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini