Sukses

MK: Semua Parpol Wajib Ikut Verifikasi

Keputusan MK membatalkan Pasal 8 dan 208 UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD berarti mewajibkan semua parpol, mengikuti verifikasi oleh KPU sebagai peserta pemilu.

Liputan6.com, Jakarta: Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengatakan bahwa putusan MK yang membatalkan Pasal 8 dan 208 UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD berarti mewajibkan semua Partai Politik, mengikuti verifikasi oleh KPU sebagai peserta pemilu.

"Putusan ini mewajibkan semua parpol mengikuti verifikasi," kata Akil Mochtar, Rabu (29/8).

Menurut Akil, putusan tersebut telah memberikan keadilan bagi semua peserta pemilu untuk melakukan verifikasi. Dalam putusannya, MK telah mengabulkan sebagian pengujian Pasal 8 dan Pasal 208 UU Pemilu Legislatif yang dimohonkan 22 partai kecil. Gabungan parpol kecil itu adalah PPN, Partai Merdeka, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Pelopor, Partai Buruh, Partai Republika, PKNU, PKPB, Partai Demokrasi Pembaharuan, Partai Matahari Bangsa, Partai Bulan Bintang, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Patriot, PDS, PKPI, PPPI dan PPDI.

Ketua MK Mahfud MD yang membacakan amar putusan menyatakan Pasal 208 UU Pemilu Legislatif MK menyatakan sepanjang frasa "DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota" bertentangan dengan UUD 1945.

"Menyatakan Pasal 8 ayat (1) berikut penjelasannya UU No. 8 Tahun 2012 bertentangan dengan UUD 1945. Pasal 8 ayat (2) sepanjang frasa`yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya atau partai politik baru+ dan penjelasan Pasal 8 ayat (2) sepanjang frasa `yang dimaksud dengan 'partai politik baru' adalah partai politik yang belum pernah mengikuti Pemilu+ bertentangan dengan UUD 1945," kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD.

Sementara itu dalam pertimbangannya, yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Fadlil Sumadi, Mahkamah menilai Pasal 8 ayat (1) UU Pemilu Legislatif tidak memenuhi asas keadilan bagi parpol lama karena saat verifikasi menjadi peserta Pemilu 2009, semua persyaratan administrasi sudah dipenuhi, sehingga tidak tepat jika parpol peserta Pemilu 2009 telah dinyatakan memenuhi syarat. Pada pemilihan umum berikutnya (2014) diwajibkan memenuhi syarat ambang batas perolehan suara, atau jika parpol bersangkutan tidak memenuhi ambang batas, diwajibkan memenuhi persyaratan yang berbeda dengan parpol peserta Pemilu 2009.

Menurut Mahkamah, ketentuan itu tidak memenuhi prinsip keadilan karena memberlakukan syarat-syarat berbeda bagi parpol yang mengikuti kontestansi (Pemilu) yang sama.

"Tidak adil apabila parpol yang telah lolos menjadi peserta Pemilu 2009 tidak perlu diverifikasi lagi untuk dapat mengikuti Pemilu 2014 sebagaimana parpol baru. Sementara parpol yang tidak memenuhi Parliementary Threshold (PT) harus mengikuti verifikasi dengan syarat yang lebih berat," kata Fadlil Sumadi.

Pasal 208 UU No. Tahun 2012 dan Penjelasannya bertujuan untuk penyederhanaan kepartaian secara alamiah, namun ketentuan itu tidak mengakomodasi semangat persatuan dalam keberagaman dan berpotensi menghalang-halangi aspirasi politik di tingkat daerah. Padahal, sangat dimungkinkan parpol yang tidak mencapai PT secara nasional sehingga tidak mendapatkan kursi di DPR, namun di daerah-daerah baik di tingkat provinsi atau kabupaten/kota, parpol itu memperoleh suara signifikan yang mengakibatkan diperolehnya kursi di lembaga perwakilan masing-masing daerah itu. Bahkan secara ekstrem dimungkinkan adanya parpol yang secara nasional tidak memenuhi PT 3,5 persen, tetapi menang mutlak di daerah tertentu.

Hal demikian akan menyebabkan  calon anggota DPRD yang akhirnya duduk di DPRD bukanlah calon anggota DPRD yang seharusnya jika merunut pada perolehan suaranya. Dengan kata lain, calon anggota DPRD yang akhirnya menjadi anggota DPRD tersebut tidak merepresentasikan suara pemilih di daerahnya.

"Politik hukum sebagaimana ditentukan Pasal 208 UU No. Tahun 2012 dan Penjelasannya tersebut justru bertentangan dengan kebhinnekaan dan kekhasan aspirasi politik yang beragam di setiap daerah," kata Fadlil.

Sementara untuk tiga pemohon lainnya yang juga menguji Pasal 8 dan Pasal 208 UU Pemilu Legsilatif yakni Perludem, Soegeng Sarjadi Syndicate, delapan orang warga negara; Partai Nasional Indonesia (PNI) dan sejumlah kader partai Noviantika Nasution (PDP), Max Lau Siso (PDP), Badikenita Sitepu (PNBKI); Partai Nasional Demokrat (NasDem) putusannya tidak dapat diterima karena dinyatakan nebis in idem (objek perkaranya sama). (ANT/Vin)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini