Sukses

Remaja Putri di Garut Divonis Tujuh Tahun Penjara

Terdakwa kasus pembunuhan seorang bocah perempuan enam tahun, akhirnya dijatuhi hukuman tujuh tujuh tahun penjara oleh majelis hakim PN Garut. Sevi Rahayu (16) menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Liputan6.com, Garut: Sidang kasus pembunuhan bocah perempuan dengan terdakwa seorang remaja putri di PN Garut, Jawa Barat, Senin (27/8) siang kembali diwarnai kericuhan. Keluarga korban tak terima dengan vonis penjara yang dijatuhkan majelis hakim.
 
Dalam proses persidangan kasus pembunuhan ini, majelis hakim memutuskan terdakwa Sevi Rahayu (16) dinyatakan telah terbukti bersalah berdasarkan pada bukti-bukti materiil dan keterangan para saksi di sidang-sidang sebelumnya. Sevi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap korban Rahayu Noviandini (6). Remaja putri itu divonis 7 tahun penjara. Korban merupakan tetangga pelaku.

Atas vonis majelis hakim tersebut, pelaku menyatakan pikir-pikir. Anggota keluarga korban dan para tetangga almarhumah berteriak-teriak histeris. Mereka tak puas dengan keputusan majelis hakim.

Usai sidang, terdakwa langsung dikawal ketat polisi dan petugas kejaksaan dari kemarahan keluarga korban. Tak berhasil mendekati terdakwa, anggota keluarga dan para tetangga yang mempunyai perhatian terhadap kasus ini hanya bisa marah dan berteriak-teriak memaki para petugas keamanan. Masyarakat selalu memadati PN Garut, sejak persidangan kasus pembunuhan ini digelar [baca: Remaja Putri Didakwa Membunuh Bocah Enam Tahun].

Keluarga ingin terdakwa dihukum setimpal dengan perbuatannya yang sadis. (Vin)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini