Sukses

Heru Kusbandono Lebaran di Rutan KPK

Hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pontianak, Heru Kusbandono yang menjadi tersangka kasus suap terpaksa merayakan Idul Fitri di rumah tahanan KPK, Minggu.

Liputan6.com, Jakarta: Hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pontianak, Heru Kusbandono yang menjadi tersangka kasus suap terpaksa merayakan Idul Fitri di rumah tahanan KPK, Minggu.

Heru sempat menjalankan ibadah Salat Id bersama empat tahanan KPK lain di Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang, Minggu pagi. Dengan mengenakan baju koko putih dan peci hitam, Heru turun dari mobil tahanan KPK bernomor polisi B 7773 QK dengan dikawal oleh seorang penyidik.

Tepat pada Hari Kemerdekaan ke-67 Republik Indonesia, Jumat (17/8), Heru bersama rekan sejawatnya Kartini Marpaung terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim KPK di Semarang.

Saat penangkapan, Heru sedang melakukan transaksi sebesar Rp 150 juta kepada Kartini di dalam mobil yang diparkir di lapangan parkir Pengadilan Tipikor Semarang.

Kartini Marpaung, Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, memang sedang menangani proses persidangan kasus korupsi Anggaran Pemeliharaan Mobil Dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Grobogan senilai Rp 1,9 miliar, dengan terdakwa Ketua DPRD Grobogan M. Yaeni.

Kedua pejabat hukum tersebut ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga melanggar pasal 5 ayat 2 atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 11 atau pasal 12a, b atau c Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. (ANTFRD)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.