Sukses

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan terhadap KPK

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang dilayangkan tersangka James Gunarjo Budiraharjo, tersangka kasus penyuapan pegawai pajak yang ditangkap KPK, 6 Juni lalu. James menggugat penangkapan tidak sah karena dirinya bukan pegawai negeri sipil (PNS) melainkan swasta.

Liputan6.com, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang dilayangkan tersangka James Gunarjo Budiraharjo, terkait penangkapan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang yang dipimpin Hakim tunggal Achmad Dimyati menyatakan, permohonan pemohon ditolak karena perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Karena itu, menurutnya, gugatan pemohon yakni tersangka James dinyatakan gugur dan tidak layak dipraperadilankan. "Memutuskan untuk menggugurkan gugatan pemohon dan membebankan biaya persidangan ke pihak pemohon," kata Dimyati di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/8).

Menyikapi putusan tersebut, James yang diwakili pengacara Sehat Damanik mengatakan ada dugaan kesengajaan KPK yang mengulur-ngulur waktu, agar perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor sehingga gugatan praperadilan digugurkan hakim. "Dugaan kita dari awal, ada kesengajaan dari KPK mengundur hingga seminggu pada sidang dua pekan lalu. Tetapi apapun putusannya kita terima, kita akan perjuangkan di Pengadilan Tipikor," terang Damanik.

Seperti diketahui, KPK menangkap Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo Selatan, Jawa Timur, Tommy Hindratno, 6 Juni silam. Tommy ditangkap bersama pengusaha James Gunardjo di rumah makan di Tebet, Jakarta Selatan.

James disebut-sebut sebagai perwakilan perusahaan investasi PT Bhakti Investama yang diduga sebagai penyuap kepada Tommy senilai Rp 280 juta. Tommy mengajukan gugatan praperadilan karena menilai kewenangan penyidikan yang dilakukan KPK tidak tepat. Pasalnya, James merupakan pegawai swasta, bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana termuat dalam UU KPK. Sementara Tommy hanyalah PNS di KPP Sidoarjo, Jawa Timur, dengan pangkat eselon IV dan bukan penyelenggara negara. (ADI/FRD)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.