Sukses

Bangsa Indonesia Harus Ambil Alih PT. Freeport

Eksploitasi sumber daya alam baik emas maupun tembaga yang dilakukan PT. Freeport di tanah Papua dinilai merugikan bangsa Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta: Eksploitasi sumber daya alam baik emas maupun tembaga yang dilakukan PT. Freeport di tanah Papua dinilai merugikan bangsa Indonesia. Pasalnya, dari komposisi saham yang dimiliki PT.Freeport Indonesia sebesar 90,64 persen dan pemerintah Indonesia hanya memegang 9,36 persen saham Freeport, maka royalti yang diberikan kepada bangsa Indonesia hanya sebesar satu persen.

Melihat hal tersebut, Wakil Ketua Umum Gerakan Pemuda Sehat Ali Muksin menilai pihaknya keberatas atas rencana renegosiasi kontrak karya yang akan dilakukan pemerintah Indonesia. Seharusnya, bangsa Indonesia yang harus mengambilalih dari perusahaan tambang Amerika Serikat itu dari Tanah Cendrawasih.

"Kita sangat keberatan dengan adanya kontrak karya Freeport karena selama ini dengan pola apapun kita selalu dirugikan, kerana tidak sesuai dengan apa yang kita harapkan. Karena itu Freeport harus diambilalih oleh Bangsa Indonesia," ungkap Ali saat ditemui di acara 'Keterbukaan Informasi Kontrak Karya Freeport' di The Bridge, Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (11/8).

"Dan saya yakin Indonesia mampu karena dari sisi teknologi kita sudah bisa bersaing dengan negara lain. Dan di Indonesia sangat banyak memiliki ahli-alih perminyakan danlain-lain," tambahnya.

Di sisi lain, Ketua Umum Partai Rakyat Demokratik (PRD) Agus Jabo Priyono menjelaskan ada tiga cara yang bisa bangsa Indonesia lakukan supaya sumber daya alam itu digunakan untuk kemakmuran rakyat, termasuk Sumber Daya alam yang ada di Papua terkait keberaddan tembaga dan emas.

"Berdasarkan pengalaman di negara-negara lain yang sudah melakukan nasionalisasi terhadap perusahan-perusahaan asing memang mau tidak mau pemerintah dan DPR harus membahas, dan membentuk suatu UU yang menguntungkan bangsa kita yang tidak hanya memberikan keuntungan kepada modal asing," tutur Agus di lokasi yang sama.

Sedangkan yang kedua, lanjut Agus, mau tidak mau jika kemudian Undang-Undang itu tidak ada dan eksploitasi prusahaan tambang asing semakin merugikan bangsa indonesia, maka rakyat Indonesia harus mengambil alih perusahaan-perusahan asing tersebut dengan kekuatan masa. "Yang ketiga, memutus perpanjangan kontrak karya yang sebentar lagi akan habis," pungkasnya.

Perlu diketahui kontrak karya antara Pemerintah Indonesia dan Freeport dikuatkan dengan dasar hukum Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 dan UU Nomor 11 Tahun tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan PP No 20/1994 dan UU 25/2007 tentang Penanaman Modal Asing dan UU Nomor 4/2009 tentang Mineral dan Batubara serta Permen Nomor 7 tahun 2012. Dan kontrak karya dinilai hanya menguntungkan PT.Freeport  dan merugikan bangsa Indonesia.(AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini