Sukses

Cabuli Bocah, Anggota DPRD Divonis Empat Tahun

Rusiadi, anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim PN Lubuk Pakam. Ia terbukti mencabuli anak di bawah umur.

Liputan6.com, Deli Serdang: Rusiadi, terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat (3/8). Anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai ini juda didenda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.
Majelis hakim menilai Rusiadi terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. 

Usai sidang, keluarga korban langsung marah. Mereka mengecam majelis hakim lantaran vonis yang dijatuhkan terlalu ringan. Keluarga korban menduga hakim menerima suap sehingga vonis yang diberikan tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa.(BOG)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini