Sukses

Kabareskrim Sebut KPK Tabrak Etika

Mabes Polri menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melanggar prosedur yang disepakati bersama dalam penanganan kasus korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM)

Liputan6.com, Jakarta: Mabes Polri menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melanggar prosedur yang disepakati bersama dalam penanganan kasus korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM). KPK dituding secara sewenang-wenang melakukan penggeledahan di Kantor Korps Lalu Lintas.

Kabareskrim Polri Komjen Sutarman menjelaskan, pada 17 Juli 2012 pihaknya telah menyurati KPK meminta dukungan penyelidikan untuk meminta data dan informasi yang dimiliki KPK dalam kasus simulator SIM. Karena sejak Mei, Polri sudah memeriksa 33 orang yang diduga mengetahui pengadaan simulator SIM tersebut.

"Pada 30 Juli Ketua KPK Abraham Samad menemui Kapolri menyampaikan bahwa KPK akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan pengadaan simulator SIM. Kapolri meminta waktu satu atau dua hari untuk mendiskusikan karena Bareskrim juga sudah melakukan penyelidikan dan akan dipresentasikan kepada KPK," jelas Sutarman di Jakarta, Jumat (3/8).

Namun, lanjutnya, pada hari yang sama KPK justru melakukan penggeledahan di Kantor Korlantas. Padahal, sesuai kesepakatan pertemuan, kedua belah pihak akan menunggu satu atau dua hari untuk presentasi hasil penyelidikan oleh Bareskrim. Bahkan, saat melakukan penggeledahan Kantor Korlantas, salah satu penyidik KPK mengatakan bahwa Kapolri sudah mengizinkan penggeledahan tersebut karena Ketua KPK sudah menghadap Kapolri.

"Pada pertemuan itu, pimpinan KPK tidak sedikit pun memberitahu Kapolri tentang penggeledahan. Etika dan MoU sudah ditabrak oleh KPK," tegas Sutarman. (MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.