Sukses

Perbaiki Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau

Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU) di bawah naungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendesakan pemerintah, agar melakukan perbaikan dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Liputan6.com, Cirebon: Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU) di bawah naungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendesakan pemerintah, agar melakukan perbaikan dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Saat ini rencana penarikan pajak rokok yang diatur dalam UU No.28/2009 dipertanyakan, karena dinilai akan kian membebani masyarakat.

Desakan itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) DBHCHT yang diselenggarakan LPPNU bekerja sama dengan Universitas Swadaya Gunung Djati di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (25/7). "Pada tahun 2014 nanti ada pajak rokok sebagai implementasi UU No.28/2009 tentang Pajak Daerah Retribusi Daerah. Jika DBHCHT saja gagal dimanfaatkan petani dan buruh tembakau dengan baik, maka dipastikan Pajak Rokok pun akan menguap begitu saja," kata Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Andi Najmi Fuaidy.

Rencana penarikan pajak rokok, selain akan membebani masyarakat juga dikhawatirkan dana yang dihimpun tidak akan tersalurkan dengan baik, mengingat pemanfaatan DBHCHT yang juga bersumber dari tembakau yang selama ini belum bisa maksimal. Kalangan petani dan buruh industri tembakau perlu mempertanyakan substansi UU No. 28/2009 yang mengatur pajak rokok di tengah pemanfaatan DBHCHT yang masih belum dirasakan secara maksimal.

"DBHCHT saja, petani dan buruh tembakau belum merasakan manfaatnya, sekarang sudah siap aturan pajak rokok. Tentu beban pajak ganda itu kembali kepada masyarakat, namun tanpa dikembalikan manfaatnya kepada masyarakat," tegas Andi.

LPPNU juga mendesak Kementerian Keuangan, agar memperbaiki peruntukan DBHCHT hingga lebih fokus untuk kalangan petani dan buruh industri tembakau. Menteri Keuangan harus mengakomodasi kebutuhan petani dan buruh industri tembakau dalam aturan terkait pemanfaatan DBHCHT.

Sementara Dekan Fakultas Pertanian Universitas Swadaya Sunan Gunung Jati I Ketut Sukanata mengatakan, pemerintah harusnya mengajak segenap masyarakat untuk merumuskan pemanfaatan DBHCHT. "Hemat saya masyarakat kampus diajak urun rembuk dan bagi saya DBHCHT harusnya fokus kepada petani dan buruh industri tembakau," ujarnya.(ALI/SHA)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini