Sukses

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Bank Mandiri

Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kredit senilai Rp 51,542 miliar di Bank Mandiri.

Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kredit senilai Rp 51,542 miliar di Bank Mandiri. Kedua tersangka yakni Cornelis Andri Haryanto (CAH) dan Hartanto Setiadi (HS).

Direktur Penyidikan pada Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) Arnold Angkouw membenarkan penetapan dua tersangka tersebut. Kedua tersangka merupakan dari dua perusahaan swasta yakni PT Arthabaham Texindo dan PT Tri Mustika Texindo

"Memang benar, Kejagung telah menetapkan dua tersangka dari unsur swasta, yakni CAH dan HS," kata Arnold, kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Selasa (24/7).

Namun, Arnold belum mengetahui perkembangan terakhir berkas kedua tersangka itu yang telah dinyatakan lengkap atau P21 sejak 3 Agustus 2006 silam. "Saat itu kan Direktur Penyidikan (di Pidsus Kejagung) almarhum Suwandi," ucapnya.

Untuk memastikan kasus itu, Arnold memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Masyhudi untuk mengecek perkembangan berkas kasus tersebut. "Tolong dicek perkembangan kedua berkas tersebut dan beritahu kepada saya," tegas Arnold saat menghubungi Kajari Jaksel.

Seperti telah diberitakan kasus pusaran kredit macet ini merupakan perkara ketiga. Penetapan dua tersangka itu, setelah peninjauan kembali (PK) dua terdakwa lainnya dari unsur Bank Mandiri yakni Fachruddin Yasin dan Roy Ahmad Ilham ditolak Mahkamah Agung dan  tetap divonis lima tahun penjara.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka. Empat orang dari pihak penerima kucuran kredit sedangkan tiga lainnya yakni mantan Direksi Bank Mandiri, ECW Neloe, I Wayan Pugeg, dan M Sholeh Tasripan. Ketujuh tersangka itu juga sudah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Namun, berkas PT Lativi Media Karya Abdul Larief dkk dan PT Great River Internasional Sunyoto Tanudjaja masih mandek alias tidak jelas.(MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.