Sukses

LBH Siap Laporkan Dirut PT Askes ke Polda

Ketua Serikat Pekerja PT Askes Itop Reptianto mendatangi kantor LBH Jakarta menuntut keadilan atas intimidasi PT Askes.

Liputan6.com, Jakarta: Ketua Serikat Pekerja PT Askes Itop Reptianto mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Jakarta Pusat, Ahad (22/7). Mereka menuntut keadilan atas intimidasi PT Askes. "Saya hanya menuntut keadilan saya dan teman-teman yang telah mendapat tindakan intimidasi oleh Askes," beber Itop dalam jumpa pers di kantor LBH.

Sementara staf LBH Jakarta, Maruli menegaskan LBH Jakarta akan menuntut agar kasus ini diselesaikan secara hukum. Sebab PT Akses telah melakukan pemberangusan serikat dan akan dikenakan Pasal 28 dan Pasal 43 UU No 21 Tahun 2010, ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 500 juta.

"Kami akan tempuh jalur pidana, besok akan kami laporkan ke Polda Metro Jaya jam 10 pagi," tegas Maruli. Ia menilai, PT Askes telah mengintimidasi anggota serikat pekerja bernama Dewi Utami dengan cara menon-jobkan tanpa alasan jelas. "Kami mengecam Dirut PT Askes, dia perushaan negara yang harusnya memberi contoh yang baik, ini malah melakukan pemberangusan serikat pekerjanya, juga mengintimidasi pegawainya."

Seperti diketahui, pada Juni 2010, telah terbentuk Serikat Pekerja PT Askes dan Itop Reptianto selaku ketua dan telah dicatat pada suku dinas tenaga kerja dan transmigrasi kota administrasi Jakpus. Namun, terbentuknya Serikat Pekerja ini malah membuat Itop dimutasi dari sekretaris korpri PT Askes Jakarta menjadi ketua bidang umum PT Askes regional Bali.

Mutasi, menurut Maruli, Ito telah jalankan kegiatan serikat pekerja yang diawali dengan melakukan advokasi terhadap enam orang pekerja Askes yang dimutasi tanpa alasan jelas. Ito pun keberatan terhadap keputusan Askes yang memutasi dirinya dan mengadukannya ke Kemenakertrans Jakarta dan Direktorat Kelembagaan dan Pemasyarakatan Hubungan Industrial Kemenakertras RI.

Hasilnya, diadakan perundingan bipartit antara Askes dan Serikat Pekerja pada Mei 2011 dan tanpa hasil. Dalam perundingan ini tidak dihadiri PT Askes. Malah, ketika Itop masuk kantor, lanjut Maruli, ruangan kantornya sudah dikosongkan dan puncaknya pada Desember 2011 Itop pun "dirumahkan" alias Putus Hubungan Kerja (PHK) tanpa alasan jelas.

Itop, yang juga hadir pada saat konfrensi pers, mengaku sudah tak dibayar lagi sejak Januari 2012. Itop pun mengatakan ada konspirasi di balik PHK terhadap dirinya yang dilanjutkan antara PT Askes dan Dinas Tenaga Kerja Jakarta.(AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini