Sukses

Berkas Tersangka Penerima Aliran Dana Century P21

Kejaksaan Agung telah menerima perkara kasus aliran dana Bank Century ke Yayasan Fatmawati dengan tersangka Toto Kuntjoro Kusuma Jaya (TKKJ) dari Bareskrim Mabes Polri.

Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima perkara kasus aliran dana Bank Century ke Yayasan Fatmawati dengan tersangka Toto Kuntjoro Kusuma Jaya (TKKJ) dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polri. Berkas Toto dinyatakan lengkap atau P21 dan segera dibawa ke penuntutan.

"Berkas tersangka memasuki tahap ke dua dari penyidik ke penuntut umum 12 Juli lalu. Saat ini telah dilakukan penahan JPU," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum M. Adi Toegarisman di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (18/7).

Berkas perkara tersangka Toto diterima oleh jaksa penuntut umum pada 28 Juni 2012. Berkas yang dinyatakan lengkap P21 bernomor perkara B 2213/E.4/ euh.1/07/2019 tertanggal 9 Juli 2012. Setelah ini, tim penuntut segera menyusun dakwaan dan tuntutan untuk tersangka dibawa ke pengadilan.

Toto merupakan Direktur PT Tirta Mas Nusa Surya dikenakan Pasal 3 dan pasal 6 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002, UU No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Toto diduga bekerja sama dengan terpidana kasus Century, Robert Tantular, dengan menjual sejumlah aset Bank Century yang macet. Setelah terjual, uang itu tidak dimasukkan ke bank yang sekarang berganti nama Bank Mutiara. Dananya tersebut diduga mengalir ke Yayasan Fatmawati [baca: Yayasan Fatmawati Klarifikasi Dana dari Robert Tantular].(ADI/ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.