Sukses

Shabu 40 Kg Dikemas Dalam Bungkus Teh

Shabu dengan kualitas tinggi diperkirakan bernilai Rp 85 miliar. Barang tersebut dikirim dari Cina lewat jalur laut melalui Malaysia kemudian masuk ke Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta: Rumah tahanan ternyata masih belum bersih dari narkoba. Bahkan, cerita jaringan narkoba internasional dikendalikan dari dalam rutan kembali terbukti. Baru-baru ini, polisi menangkap enam tersangka dengan barang bukti shabu lebih dari 40 kilogram di Jakarta.

Keenam tersangka yang ditangkap sudah lama diintai Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Belakangan terungkap para tersangka adalah jaringan internasional peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam penjara. Untuk mengelabui petugas, mereka mengemas barang bukti shabu 40 kilogram dalam bungkusan teh.

Menurut Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nugroho Adji, pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang tersangka di Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat. Shabu kelas satu ditemukan dari tangan tersangka berinisial WW yang diduga kurir berkewarganegaraan Malaysia.

Nugroho Adji mengungkapkan, setelah ditelusuri ternyata pemiliknya adalah seorang narapidana Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, berinisial AN. Polisi juga menangkap narapidana lain brinisial HY. Dalam pengembangan penyidikan, polisi menemukan keterlibatan sipir atau petugas penjara dalam peredaran narkoba tersebut.

Shabu dengan kualitas tinggi, kata Nugroho Adji, diperkirakan bernilai Rp 85 miliar. Barang tersebut dikirim dari Cina lewat jalur laut melalui Malaysia. Kemudian barang itu dibawa melalui jalur darat ke Indonesia.

Dalam penggerebakan, polisi juga menyita dua buah mobil jenis sedan dan sejumlah telepon seluler. Polisi juga menyita laptop sebagai barang bukti untuk pengembangan kasus tersebut.(ULF)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.