Sukses

Kejagung Tahan Dua Pejabat Daerah

Tim penyidik pidana khusus Kejagung menangkap dua tersangka Setiawan Girsang (JSG) dan Very Susanti (VSS) terkait kasus dugaan penggelapan anggaran daerah Kota Pematang Siantar, Sumatra Utara, pada 2010.

Liputan6.com, Jakarta: Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menjebloskan dua tersangka Setiawan Girsang (JSG) dan Very Susanti (VSS) ke ruang tahanan, terkait kasus dugaan penggelapan anggaran daerah Kota Pematang Siantar, Sumatra Utara, pada 2010.

"Terhadap dua tersangka dengan kebutuhan pertimbangan penyidikan, keduanya ditahan di rutan. Mereka ditahan 20 hari sampai 28 Juli 2012," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum M. Adi Toegarisman kepada sejumlah wartawan di Jakarta, Selasa (10/7).

Penahanan setelah kedua tersangka menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik sejak bulan silam. Kemudian kasus itu ditingkatkan menjadi penyidikan, hinggga akhirnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

"Tim Penyidik Pidana Khusus meningkatkan penanganannya dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pematang Siantar," ujar Adi.

Lanjut Adi, keduanya ditahan di tempat terpisah, untuk tersangka JSG yang notabene Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI. Sedangkan VSS yang menjabat Bendahara di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Dugaan tipikor terjadi ketika di akhir 2010 dua tersangka tadi gunakan atau cairkan anggaran daerah untuk pribadi, perkiraan kerugian Rp3 miliar. Dalam jangka singkat ini ditingkatkan ke penyidikan," terang Adi.

Sementara Direktur Penyidikan Jampidsus, Arnold Angkouw membenarkan kedua pejabat dari kota Pematang Siantar telah ditahan untuk pendalaman penyidikan. Penetapan kedua tersangka karena tak dapat membuktikan kekayaan pribadi selaku Pegawai Negeri Sipil.(AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.