Sukses

Ini Cara Mencoblos yang Benar

Perlu diketahui, salah mencoblos maka suara Anda dianggap tidak sah. Maka lakukanlah pecoblosan sesuai yang telah ditetapkan.

Liputan6.com, Jakarta: Pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta sudah di depan mata. Jika tidak ada halangan, warga Ibu Kota bakal memilih pasangan cagub pada 11 Juli besok. Sejumlah persiapan pun telah dilakukan, termasuk memilih calon pasangan cagub terbaik. Perlu diketahui, bila salah mencoblos maka suara Anda dianggap tidak sah.

Berikut cara pencoblosan yang sah:

Pertama, tunjukkan surat undangan pemilih cagub Jakarta kepada panitia. Setelah itu, Anda akan diminta untuk menunjukkan jari tangan kepada panitia. Hal ini untuk memastikan apakah sebelumnya Anda telah mencoblos atau belum.

Kemudian, Anda menuju ke meja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk memperoleh surat suara. Setelah mendapatkan surat suara, silahkan menuju bilik untuk mencoblos. Pastikan, surat suara tidak mengalami rusak atau kotor. Pilihlah pasangan cagub dan wagub terbaik menurut Anda.

Coblos di dalam foto cagub atau cawagub. Anda dapat pula mencoblos di bagian nomor atau nama. Boleh mencoblos lebih dari dua kali asal masih di kotak cagub pilihan.

Bila ada kesalahan, Anda dapat mengulang pencoblosan. Tinggal diinformasikan kepada petugas KPPS. Dilarang keras menuliskan kata-kata dalam surat suara. Hal ini dapat membuat surat suara Anda tidak sah. Bila sudah memilih, jangan lupa celupkan jari ke tinta untuk menandakan Anda telah mencoblos.(APY/ULF)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.