Sukses

Mantan Bos Merpati Mulai Disidang

Mantan petinggi di PT Merpati Nusantara Airlines (PT MNA), Hotasi Nababan dan Tony Sudjiarto segera duduk di kursi pesakitan. Mereka akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus dugaan korupsi penyewaan dua unit pesawat Boeing.

Liputan6.com, Jakarta: Mantan petinggi di PT Merpati Nusantara Airlines (PT MNA), Hotasi Nababan dan Tony Sudjiarto segera duduk di kursi pesakitan. Mereka akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus dugaan korupsi penyewaan dua unit pesawat Boeing.

"Ya betul sesuai penetapan hakim, sidang perdana akan digelar di Pengadilan Tipikor untuk perkara terdakwa HN (Hotasi Nababan) dan TS (Tony Sudjiarto)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), M. Adi Toegarisman, Jakarta, Kamis (5/7).

Hotasi Nababan diduga melakukan korupsi penyewaan dua unit peasawat Boeing 737-500 dan 737-500 dari perusahaan broker di Amerika Serikat, Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) yang merugikan keuangan negara 500 ribu dolar AS.

Meski kedua tersangka akan diseret ketengah persidangan namun Kejagung belum mengetahui apakah keduanya akan ditahan pengadilan Tipikor. "Kami belum tahu status tahanan keduanya (terdakwa)," ucapnya.

Sebelumnya, sejak ditetapkan sebagai tersangka Hotasi yang notabene mantan Direktur Utama dan Tony mantan General Manager PT MNA, Kejagung belum menahan kedua terdakwa itu.

Sementara untuk Jaksa Penuntut Umum, yang akan menjerat terdakwa Hotasi yakni Jaksa Heru Widarmoko, Jaksa Frangky Sun dan kawan-kawan. "Sedangkan untuk terdakwa Tony jaksanya yakni Ramajasa Manurung, Ismaya Hera W, dan kawan-kawan," ucapnya.

Kedua terdakwa dikenakan dakwaan susideritas pasal 2, pasal 3 UU tindak pidana korupsi.

Kasus tersebut berawal pada 2006, saat PT MNA menyewa dua unit pesawat Boeing 737-500 dan 737-500 dari perusahaan broker di Amerika Serikat, Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG).

Kemudian PT MNA memberikan "security deposit" ke TALG sebesar 500 ribu dolar AS setiap pesawat, namun sampai batas yang ditentukan kedua pesawat boeing itu tidak kunjung tiba. Seharusnya sesuai perjanjian satu unit pesawat tiba pada 5 Januari 2007 kemudian disusul pada 20 Maret 2007.

Sementara itu, untuk tersangka Guntur Aradea, mantan Direktur keuangan PT MNA, masih proses penyidikan.(MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini